BANTEN – Ketua KPUD Banten Mohamad Ihsan memastikan, Pilkada Gubernur (Pilgub) Banten nihil pendaftar dari jalur perseorangan. Bahkan, kondisi yang sama juga ditemui di Pilkada Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
“Hingga penghujung waktu (12/5/2024) tidak ada balon perseorangan yang menyerahkan dokumen persyaratan. Sosialisasi pendaftaran, persyaratan hingga tata cara pendaftaran telah dilakukan KPU Banten,” katanya, Senin (13/5/2024).
Ihsan menambahkan, syarat minimal untuk mendaftar jalur perseorangan harus didukungan 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Jumlah DPT Pemilu 2024 tercatat 8.842.646 pemilih,” ujarnya.
“Bahwa jumlah syarat minimal dukungan balon perseorangan Pilkada Banten sebanyak 663.199 pemilih,” ucapnya. “Jumlah itu minimal sebaran di lima kabupaten kota pada wilayah Provinsi Banten”.
Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah membenarkan pendaftaran Pilkada Kota Tangerang jalur perseorangan sepi peminat. Padahal, KPU Kota Tangerang telah membuka pendaftaran sejak 8 Mei lalu.
âPendaftaran balon independen tidak ada,” katanya. “Karena, masyarakat yang ikut dalam Pilkada Kota Tangerang minimal mendapatkan dukungan 88.581 KTP, sekitar 6,5 persen dari DPT”.